Cimahi – Pusdikarmed bekerjasama dengan rumah sakit TK II Dustira menyelenggarakan vaksinasi tahap 3 Booster bagi personel Pusdikarmed, keluarga dan masyarakat sekitar kesatrian Pusdikarmed di gedung Sudirman Pusdikarmed (Kamis,24/02/2022)

 

 

Bantu dan dukung program serbuan vaksin pemerintah dan untuk tingkatkan imun dan protkes demi berikan pelayanan prima pusdikarmed

Vaksinasi booster ini menggunakan vaksin Astrazeneca dan diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

 

 

 
 

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

 

Surat Edaran Nomor SR.02.06II 1123 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia. SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022

 

 

Kegiatan pemberian vaksin booster ini bertujuan untuk meningkatkan imunitas personel Pusdikarmed, Keluarga dan masyarakat sekitar agar dapat tetap memberikan kualitas layanan pendidikan yang terbaik bagi para peserta didik yang sedang menjalani Pendidikan di Pusdikarmed

 

 

 

 

 

 

 

 

   
Share to :
  Facebook WA Twitter